MKD DPR Putuskan Eko Patrio Melanggar Kode Etik, Juga Sahroni dan Nafa

Eko Patrio (kedua dari kiri) menghadiri sidang putusan MKD DPR RI terkait kode etik, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (foto: YouTube DPR)

JAKARTA (wartadigital.id) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait video parodi dengan ‘sound horeg’ yang diunggah Eko di media sosial.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan video parodi tersebut dinilai tidak tepat. Tayangan itu dianggap sebagai bentuk respons yang defensif terhadap kritik publik yang muncul sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Imron saat membacakan putusan dalam sidang MKD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menjelaskan polemik bermula saat Eko terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Aksi joget itu dituding publik sebagai bentuk selebrasi atas isu kenaikan gaji DPR. Namun, belakangan diketahui kabar soal kenaikan gaji tersebut tidak benar.

Menurut MKD, Eko sebenarnya tidak memiliki niat melecehkan siapa pun melalui joget tersebut. Namun, langkah Eko membuat video parodi sebagai bentuk klarifikasi dianggap keliru.

“Seharusnya Eko cukup menjelaskan kepada publik bahwa joget itu tidak terkait merayakan kenaikan gaji, bukan membuat video parodi,” ujar Imron.

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat kabar hoaks yang beredar, rumah politikus PAN itu bahkan sempat dijarah massa.

Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan kepada Eko. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan, mengikuti keputusan penonaktifannya oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain Eko, MKD juga memutuskan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach melanggar kode etik dengan masa nonaktif berbeda-beda. Sementara, Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI. rai, jak

Pos terkait