Nilai Bansos Presiden Rp 900 Miliar, Dikorupsi Rp 250 Miliar

Istimewa
Dokumentasi Presiden Jokowi bagi-bagi bansos.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Nilai kontrak pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo 2020 sebesar Rp 900 miliar untuk 3 tahap, namun dikorupsi Rp 250 miliar.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, pihaknya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Bansos yang dibagikan Presiden Jokowi ke masyarakat saat pandemi Covid-19. “Nilai kontraknya sekitar Rp 900 miliar untuk 3 tahap ya, sekitar segitu,” jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Penyidik KPK juga terus mendalami dan mencari alat bukti terhadap dugaan korupsi pada tahap lainnya. Modus korupsi pada Bansos Presiden Jokowi adalah mengurangi kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.

KPK sudah menetapkan 1 tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan Bansos presiden itu mencapai Rp 250 miliar.

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120 (Rp 62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. rmo

Pos terkait