Pejabat hingga Pegawai IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Rizal Ramli Sebut Kerja Pemerintah Amburadul

Pejabat hingga pegawai IKN berbulan-bulan belum terima gaji.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  –  Momok kelembagaan di Badan Otorita Ibukota Nusantara (IKN) terungkap di rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dua hari lalu, Senin (3/4/2023). Masalah itu adalah, tidak dipenuhinya hak pejabat dan pegawai di sana.

Bacaan Lainnya

Fakta yang diungkap sendiri oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono itu mengundang respon publik, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli.

Menurut Rizal Ramli, pengakuan Bambang yang juga belum mendapat gaji selama 11 bulan bekerja sejak dilantik Jokowi, merupakan bagian dari masalah pemerintahan saat ini.

Ia mengaku heran dengan fakta yang terjadi tersebut di kelembagaan pembangunan IKN itu, kenapa bisa terjadi pada pelaksanaan visi besar pemerintahan Jokowi.

Sehingga, Rizal Ramli yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) mempertanyakan tata kelola pemerintahan Jokowi. “Contoh cara kerja Jokowi yang ngasal dan amburadul,” demikian Rizal Ramli menyampaikan pandangannya melalui akun Twitternya, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Pasalnya, pihak Otorita IKN masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajo, Bambang mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dalam beleid itu, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp 172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.

Sementara, sambung Bambang, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Melihat hal itu, ia mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar. “Teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” ujarnya. Otorita IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. rmo