Pembiayaan Syariah Tumbuh 11,82 Persen, OJK Dorong Penguatan Daya Saing

Pelaksanaan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan, Agustus 2026

SURABAYA (wartadigital.id) – Hingga Juli 2026, industri perbankan syariah nasional mencatat pertumbuhan pembiayaan 11,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Lonjakan itu menjadi sinyal positif di tengah tekanan ekonomi global, tetapi sekaligus menempatkan industri syariah pada ujian baru untuk memastikan ekspansi pembiayaan tetap diikuti kualitas aset, tata kelola, dan penguatan struktur industri.

Bacaan Lainnya

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat pertumbuhan itu dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2026. Pada periode yang sama, piutang Pembiayaan Syariah juga tumbuh 8,84 persen yoy. Kinerja itu menunjukkan permintaan terhadap produk pembiayaan berbasis syariah masih memiliki ruang pertumbuhan di tengah dinamika sektor jasa keuangan nasional.

Tetapi, pertumbuhan pembiayaan yang tinggi belum otomatis menunjukkan industri syariah telah sepenuhnya kuat. OJK masih mendorong peningkatan daya saing dan kontribusi industri keuangan syariah terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui penguatan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Perkembangan positif juga terlihat pada instrumen syariah lainnya. Sukuk korporasi tercatat meningkat 7,02 persen secara year-to-date, sedangkan Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah tumbuh 1,63 persen secara year-to-date. Di sisi lain, sektor asuransi syariah masih mengalami kontraksi, menunjukkan pertumbuhan industri belum terjadi secara merata di seluruh lini.

Kondisi itu menjadi tantangan bagi OJK untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh. Pertumbuhan perbankan, pasar modal, dan investasi syariah perlu berjalan beriringan agar industri tidak hanya mengandalkan ekspansi pembiayaan, tetapi juga memiliki basis investasi dan produk keuangan yang semakin dalam.

Di saat yang sama, OJK tengah mendorong penataan struktur industri melalui pemisahan unit usaha syariah. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah itu, 23 perusahaan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 18 perusahaan memilih skema lainnya sesuai rencana yang disampaikan kepada OJK.

Pertumbuhan pembiayaan 11,82 persen itu akhirnya menjadi momentum penting bagi industri keuangan syariah untuk membuktikan kualitas ekspansinya. Tantangannya bukan lagi sekadar mengejar pertumbuhan, melainkan memastikan pembiayaan tumbuh sehat, tata kelola semakin kuat, struktur industri lebih efisien, dan kontribusi keuangan syariah terhadap ekonomi nasional semakin nyata. edt, *

Pos terkait