Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

ASN di Kabupaten Probolinggo diwajibkan berbelanja produk UMKM setiap bulannya

PROBOLINGGO (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Badan/Dinas/Bagian, Direktur UOBK RSUD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H Ugas Irwanto, SSos, MSi, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Kabupaten Probolinggo. “Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas, kebijakan ini mengharuskan semua ASN, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli produk UMKM dengan jumlah tertentu setiap bulannya. Adapun rincian minimal belanja untuk ASN berdasarkan jenjang jabatan diantaranya staf minimal Rp 50.000, Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional minimal Rp 75.000, Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator minimal Rp 100.000, Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan Camat) minimal Rp 150.000 dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal Rp 200.000

“Namun belanja produk UMKM ini tidak menggunakan uang gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harapannya, dengan ASN memberikan contoh untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk Kabupaten Probolinggo, maka masyarakat akan mengikutinya,” jelasnya.

Pj Bupati Ugas menegaskan ASN yang mengikuti kebijakan ini dapat berbelanja di berbagai lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Probolinggo. Yakni, Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura, Galeri Dekranasda Rest Area Tongas, Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan serta sentra-sentra UMKM dan Kuliner Lokal Kabupaten Probolinggo.

“Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis sektor unggulan dan sebagai wujud nyata dukungan kepada UMKM,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, Pemkab Probolinggo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 518/3680/426.110/2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. “Surat Edaran ini bertujuan untuk meminta dukungan dari berbagai instansi vertikal, perusahaan BUMN/BUMD, perusahaan swasta serta kepala desa di seluruh Kabupaten Probolinggo dalam upaya mendukung Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo,” kata dia.

Selain itu, Pj Bupati Ugas juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat agar memastikan setiap hidangan tamu pada kegiatan resmi menggunakan produk UMKM, kecuali pada acara yang tidak memungkinkan disediakan oleh UMKM.

“Nanti akan disiapkan sebuah aplikasi atau sistem yang akan memudahkan ASN dalam mencatat dan melaporkan pembelian produk UMKM setiap bulannya. Setiap belanja produk UMKM harus disertai bukti pembelian untuk laporan yang akan dipantau secara berkala,” katanya. oli, ins

Pos terkait