
SIDOARJO (wartadigital.id) – Untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan oleh pedagang, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban di 18 kecamatan. Tujuan penyediaan lapak resmi penjualan hewan kurban tersebut untuk memastikan peredaran hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo dalam kondisi sehat yang dipantau kesehatannya oleh Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo.
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono melakukan inspeksi mendadak di salah satu lapak resmi penjualan hewan kurban di lahan Perumahan Pondok Candra Desa Tambak Sumur Waru, Rabu (6/7/2022).
Wabup H Subandi menyampaikan seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru dalam kondisi sehat. Tidak ada tanda Penyakit Mulut Kuku/PMK pada hewan kurban yang dijual.
“Kita sidak kesini untuk mengecek kondisi hewan kurban baik sapi maupun kambing seperti apa, dan Alhamdulillah semua dalam kondisi baik,” katanya.
Pemkab Sidoarjo, sambung Subandi, akan selalu memantau kesehatan hewan kurban dalam lapak resmi penjualan hewan kurban. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli di lapak resmi seperti ini. Pengawasan juga dilakukan oleh setiap kecamatan. Tim pengawasan kesehatan hewan Sidoarjo juga akan segera melakukan pengobatan apabila ditemukan hewan kurban bergejala PMK. “Tiap-tiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan oleh masing-masing camat,”ucapnya.
Disarankan, semua penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk menempati lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Dengan begitu akan mudah dilakukan pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual. Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban di pinggir jalan yang tidak berizin. Hal itu dilakukan untuk menjaga penyebaran penularan wabah PMK tidak terjadi pada hewan kurban yang dijual di Kabupaten Sidoarjo.
“Kalau dia (pedagang hewan kurban) tidak ada surat ya tidak diperbolehkan karena kita menjaga betul agar penularan wabah PMK tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga meminta agar penjual hewan kurban untuk menempati lapak resmi yang disediakan oleh Pemkab Sidoarjo. Pihaknya juga akan melakukan penyekatan pengiriman hewan kurban dari daerah lain. Tujuannya untuk memantau kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Sidoarjo. Pihaknya tidak melarang pengiriman hewan kurban dari daerah lain asalnya hewan kurban tersebut sehat. Nantinya penjual hewan kurban tersebut akan diarahkan untuk menjual di lapak yang telah disediakan Pemkab Sidoarjo.
“Penyekatan masih berlangsung di titik-titik pos tertentu, di situ akan ditanyakan sapi-sapi itu akan dijual kemana dan akan diarahkan ke titik-titik penjualan yang telah disediakan di tiap kecamatan,”sampainya. sis