
SURABAYA (wartadigital.id) – Pemprov Jatim kembali mengeluarkan insentif pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis (9/9/2021) hingga Kamis (9/12/2021) mendatang. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon PKB sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.
Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program diskon Corona dan diskon Ramadan. Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
“Setiap objek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (8/9/2021).
Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,374 miliar dari 1,627 juta objek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.
“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Khofifah menambahkan diskon PKB dan pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi PPKM berlevel. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, kebijakan insentif pajak tersebut, sesuai Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Juga Kepgub Jatim nomor 188/515/KPTS/013/2021.
Dalam program diskon PKB selama 3 bulan tersebut, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp 238,64 miliar dengan total potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,81 triliun. “Program diskon ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB,” katanya. rya, hdi