Pengamat Kritik Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Memeras Rakyat

Mulai Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL).

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor dinilai sebagai pemerasan oleh pemerintah kepada rakyat. Kebijakan itu dinilai tidak tepat dan tidak relevan, di tengah situasi ekonomi yang serba sulit saat ini.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah seolah memeras masyarakat dengan kebijakan yang tidak rasional dengan kondisi yang terjadi saat ini,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion itu mengaku prihatin terhadap pemerintah yang mengeluarkan kebijakan di luar nalar dan selalu membebani rakyat itu. “Sejauh ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang membebani publik, setelah peningkatan pajak, lalu wajib asuransi kendaraan, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Sejumlah kebijakan di luar naral yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi itu disebabkan pemerintah tak mampu mengelola keuangan negara dengan baik. “Kebijakan mengejar pendapatan itu bisa disebabkan gagalnya pemerintah mengelola keuangan negara,” ucapnya.

Kebijakan-kebijakan aneh itu, tambah dia lagi, merupakan imbas dari manajemen pemerintahan yang kurang baik dan sulitnya menekan korupsi. “Imbasnya, kita dihadapkan pada negara yang hampir kehabisan sumber daya, korupsi sulit ditangani, hingga program yang tidak prioritas dipaksa muncul,” tutupnya

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan asuransi third party liability (TPL) yang diwajibkan untuk kendaraan bermotor mulai 2025. Asuransi TPL sendiri merupakan produk ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan kendaraan yang terdaftar di asuransi. rmo