SURABAYA (wartadigital.id) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur ajak mitra kerja menerapkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta Sistem Manajemen Mnti Penyuapan (SMAP) dalam setiap pekerjaan. Hal ini disampaikan langsung oleh General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo dalam Sosialisasi Eskternal SMAP yang digelar Jumat (3/5/2024).
Kegiatan ini diinisasi sebagai tindak lanjut arahan Dewan Komisaris dan Direktur Utama terkait 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality) sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan pemberantasan korupsi. Melalui acara ini, lanjut Agus menunjukkan implementasi maturity level Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara holistik dan berkelanjutan antara PLN dan mitra kerja.
“Penting bagi seluruh mitra kerja dan stakeholder PLN untuk menerapkan Integrity Due Diligence (IDD) dalam prosesnya, mengikuti sosialisasi SMAP dan menyeberluaskan ke seluruh elemen perusahaan. PLN UID Jawa Timur telah mendeklarasikan SMAP sesuai denganĀ SNI ISO 37001 : 2016 sebagai wujud integritas PLN,” kata Agus.
Penerapan SMAP ini juga merupakan bentuk memerangi korupsi, membangun tata kelola yang baik dan mengukur kepercayaan pelanggan. Lebih lanjut, ia menambahkan SMAP yang dijalankan secara efektif akan menguntungkan bagi mitra dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair, menghindarkan mitra dari risiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan serta meningkatkan kepercayaan dalam hubungan bisnis.
Salah satu mitra kerja, Sutomo menyampaikan respon positif atas penyelengaraan kegiatan ini yakni dengan memberikan pandangan kepada mitra kerja mengenai batasan yang boleh dilakukan terkait hubungan bisnis antara mitra dan PLN.
“Bagus sekali menjadi semakin jelas apa yang boleh dilakukan dan tidak termasuk dalam 4 No’s yang rentan dan mengarah kepada konflik kepentingan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, mitra kerja diingatkan agar selalu menerapkan kondisi yang aman dalam menjalankan pekerjaan ketenagalistrikan. PLN memiliki peraturan K3 yang harus dipatuhi dan diterapkan sebelum melakukan pekerjaan di lapangan.
“Pastikan mitra kerja yang melakukan pekerjaan ketenagalistrikan telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 44. Begitu pula dengan peralatan kerja dipastikan sesuai dengan standar dan jenis pekerjaannya,” imbuhnya.
PLN menekankan pentingnya komitmen mitra kerja untuk memenuhi aturan dan persyaratan K3 termasuk asesmen dan mitigasi sebelum melakukan pekerjaan untuk penguatan budaya K3 dan keselamatan ketenagalistrikan. nti, ins