PLN Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi per 1 Juli 2022, Inflasi Bakal Melesat

Petugas PLN mengecek sambungan listrik di rumah pelanggan.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Laju inflasi di Tanah Air diprediksi makin melesat setelah pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi, Jumat (1/7/2022) hari ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Bada Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan bahwa potensi terjadi kenaikan laju inflasi pada bulan Juli 2022 kemungkinan besar akan terjadi.

“Sementara itu pemerintah di bulan Juli ini akan menaikkan tarif listrik. Ini mempunyai potensi untuk memacu inflasi bulan Juli. Akan kita lihat pada rilis bulan depan,” kata Margo dalam konferensi pers di kantornya Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Pada Juni ini saja laju inflasi mulai merangkak naik sebesar 0,61 persen, sementara untuk tahun kalender sudah mencapai 3,19 persen. Sehingga secara tahunan atau year on year (yoy) laju inflasi sudah mencapai 4,35 persen dan ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.

Margo melanjutkan, penyumbang inflasi Juni berasal dari cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan telur ayam ras. Kenaikan harga sejumlah komoditas global kata Margo sudah mulai dirasakan dampaknya terhadap laju inflasi di dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah mulai 1 Juli 2022 secara resmi melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan orang kaya di RI, di mana adanya kenaikan tarif mulai dari Rp 111.000 hingga Rp 38,5 juta perbulan sesuai golongan yang dipakai.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan pelanggan Rumah Tangga untuk kelompok R2 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Sementara pelanggan Pemerintah kelompok P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 KVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000/bulan untuk pelanggan P3.

Selanjutnya untuk pelanggan Pemerintah kelompok P2 dengan daya di atas 200 KVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta/bulan.

Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat. sua, cik