Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Istimewa
Roy Suryo dan Dokter Tifa.

JAKARTA (wartadigital.id) – Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Iman menegaskan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penyidik juga bakal memeriksa kesehatan para tersangka. “Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujar Iman.

Penyidik Polda Metro Jaya segera membawa Roy dan Tifa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara Dokter Tifa dijemput paksa di apartemennya pada hari yang sama.

Tidak Ada Tanda-tanda

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun buka suara terkait kronologi penangkapan terhadap kedua kliennya. Refly mengaku tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya akan ditangkap.

Refly menjelaskan, sebelum penangkapan, dirinya bersama Roy Suryo menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Keduanya baru berpisah sekira pukul 00.30-01.00 WIB. “Sama sekali tidak ada. Saya sama Mas Roy baru berpisah kira-kira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, karena kita ada acara di Bandung bersama-sama,” kata Refly, Jumat (19/6/2026).

“Jadi, kebetulan kita satu mobil dan kemudian baru berpisah antara 00.30, pukul 01.00 WIB dini hari di daerah Kuningan, saya duluan pulang ke rumah, Mas Roy setelah itu,” sambung dia.

Menurut Refly tidak ada tanda-tanda dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu akan ditangkap. Sebab, menurutnya kasus ini sudah tidak layak untuk diteruskan lantaran sudah melampaui batas waktu

“Jadi sama sekali kita tidak bicara tanda-tanda, bahkan kita meyakini bahwa kasus ini sudah tidak layak lagi ditindaklanjuti karena sudah melampaui waktu yang banyak, sudah melanggar hukum acara baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar dia.

Sebelumnya, kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya. “Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.

Sementara melalui unggahan di akun media sosialnya, Dokter Tifa menyebut dirinya ditangkap tepat saat menghadapi ujian S3. Dengan dikawal ketat, dirinya diizinkan untuk mengikuti ujian  Jumat pagi. “Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.

Terpisah, pengacara Roy Suryo yang lain, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, penangkapan kliennya dilakukan di wilayah Jakarta.  “(Penangkapan) di Jakarta,” kata Khozinudin saat dihubungi.

Sebagai pengacara, dia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya. ine, ins

 

Pos terkait