Polres Sampang Tangkap Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

IS (32) berhasil diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.

SAMPANG (wartadigital.id) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.  IS (32) berhasil diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Rabu (26/5/2021) pukul 21.00.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK, MSi melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “IS usia 32 tahun warga Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang berhasil diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang pada Rabu (26/5/2021) pukul 21.00. Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan kepada petugas” kata Iptu Sunarno, Kamis (27/5/2021).

Bacaan Lainnya

Iptu Sunarno mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur dengan korban Bunga (16) yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Dia menerangkan bahwa kejadian tersebut dilakukan IS pada Februari 2021 pada saat Bunga sedang menumpang wifi internet di rumahnya. “IS melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet di rumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terang Iptu Sunarno.

Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban.

Iptu Sunarno  juga mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. “Kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka IS kepada saudari Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkasnya. jok