PPKM Darurat Kabarnya Diterapkan Mulai 2 Juli, 100% WFH

Ilustrasi jalanan Jakarta sepi saat diterapkan PSBB beberapa waktu lalu.

JAKARTA (wartadigital.id) – Indonesia tengah menghadapi gelombang kedua Covid-19 dengan lonjakan kasus yang sangat signifikan.  Hal itu mendorong pemerintah mengeluarkan rencana kebijakan PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran virus corona.

Hingga sekarang pemerintah belum mengumumkan secara resmi PPKM Darurat. Namun sumber yang mengetahui rencana ini menyebutkan bahwa PPKM Darurat  akan dilaksanakan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. “Peningkatan kasus Covid-19 perlu segera dikendalikan,” kata sumber tersebut, Rabu (30/6/2021).

Bacaan Lainnya

Sumber tersebut mengatakan PPKM versi anyar ini akan dilaksanakan mulai dari tingkatan RT, desa, kelurahan, hingga kabupaten atau kota dengan penetapan dari Gubernur. Evaluasi dari kebijakan itu akan dilakukan tiap dua minggu.

Pelaksanaan PPKM Darurat diatur dalam beberapa tahapan dengan menimbang rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit. Setiap tahapan akan menentukan level PPKM yang diterapkan di wilayah tersebut. Tahap pertama atau level I adalah PPKM Mikro Darurat.  Tahapan ini dilaksanakan ketika rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu orang dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali. Tahap II dilaksanakan ketika kasus harian berada di 10.000- 20.000 kasus per hari dan keterisian rumah sakit antara 50 persen hingga 70 persen.  Tahap II ini disebut PPKM Mikro Ketat.

Sementara tahap III atau PPKM Sedang diterapkan saat kasus harian Covid-19 sebanyak 5.000- 10.000 dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada 30 hingga 50 persen. Terakhir, tahap IV atau PPKM Mikro Terbatas dilaksanakan bila kasus harian Covid-19 sudah kurang dari 5.000 dan keterisian rumah sakit di bawah 30 persen.

Berikut sejumlah  bocoran terkait penerapan PPKM Darurat. PPKM Darurat akan menerapkan 100 Work From Home (WFH). Artinya, aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.

Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25% dari kapasitasnya. Jam operasionalnya juga hanya sampai pukul 17.00.

Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang. Larangan itu untuk memutus penyebaran virus

Dalam PPKM Darurat vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari. Berdasarkan informasi, PPKM Darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Kebijakan ini hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. ren, set