PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Kembali Masuk Level 2

Ruas Jalan Senen Raya di Jakarta Pusat saat PPKM Darurat beberapa waktu lalu. Terlihat hanya sedikit pengendara roda dua atau roda empat dan pejalan kaki. Kawasan pertokoan juga ikut tutup.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut seperti  dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (30/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (30/11/2021), terdapat sejumlah daerah yang mengalami penurunan status dari level 1 menjadi level 2 di Jawa dan Bali. Berikut daerah berstatus Level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode dua pekan mendatang:

  1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

  1. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.

  1. Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

  1. Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

  1. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.

  1. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sejumlah Pembatasan

Sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kembali harus disesuaikan, apabila sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100 persen, maka tidak untuk saat ini.

Penyebabnya, di level 2 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1)            Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

2)            Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3)            Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

Sementara, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

3) Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. set