JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan tersebut diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasi UMP hanya naik 6 persen. “Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja yang belum berkeluarga. “Sebagaimana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” bebernya.
Adapun untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. “Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024). Rapat membahas soal Upah Minimal Provinsi (UMP).
Hadir dalam rapat tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet. Rapat Prabowo dimulai sekitar pukul 16.04 WIB. Rapat diadakan secara tertutup. Sebelumnya rapat soal UMP tersebut digelar pada Senin 25 November lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Prabowo menyampaikan arahan soal penyusunan UMP 2025. “Saya menyampaikan salah satunya adalah terkait dengan kemajuan kami dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau (Presiden),” katanya.
Hanya saja kata dia hasil pembahasan tersebut belum bisa diungkapkan ke publik. Pemerintah masih melakukan penyusunan UMP dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi. “Jadi kami masih harus menetapkan, karena banyak pertimbangan yang kemudian harus kita perhatikan,” katanya.
Pertimbangan tersebut, kata dia diantaranya aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dalam menyusun UMP, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan buruh dan menjaga daya saing usaha.
Pemerintah masih punya waktu hingga akhir tahun dalam menetapkan besaran UMP. Namun, ia bermaksud agar penyusunan UMP akan rampung pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember. “Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” tuturnya. rmo