Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako Melukai Rasa Keadilan

Istimewa
Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako, termasuk beras.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako memancing polemik.  Langkah itu dinilai akan melukai rasa keadilan. Apalagi, kondisi masyarakat saat ini juga sedang tertimpa beban berat akibat pandemi dan ekonomi belum tumbuh normal.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza meminta pemerintah untuk mempertimbangkan matang-matang rencana tersebut. Minimal harus ada penjelasan yang rasional dan logis yang bisa diterima oleh semua kalangan bahwa pengenaan pajak sembako memang diperlukan. “Tapi saya yakin ini melukai rasa keadilan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika memang pemerintah memerlukan tambahan pendapatan, maka hal itu bisa diambil dari sektor lain yang tidak membebani masyarakat. Secara tegas, politisi PKB ini meminta agar usulan pengenaan pajak pada sembako dikomunikasikan dengan baik agar bisa diganti dengan objek lain.

“Jangan juga menyampaikan bahwa keadaan pemerintah baik-baik saja. Karena kenyataannya kalau pengenaan pajak kepada sembako ini artinya sekarang pemerintah sedang berupaya membuat pemasukan stabil, terlihat mulai menyasar sektor-sektor yang sebenarnya menjadi sektor yang selama ini bebas pajak,” urainya

Langkah Panik

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dinilai sebagai bentuk kepanikan karena utang yang menggunung.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai bahwa seharusnya pemerintah bisa bekerja lebih cerdas di masa pandemi. Jangan hanya mengandalkan pungutan pajak dari masyarakat, apalagi masyarakat turut menderita selama pandemi.

Seharusnya, sambung Mardani, pemerintah memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan. “Ini (rencana mengenakan PPN sembako) langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya pungutan terhadap rakyat kecil itu merupakan dampak dari investasi tidak strategis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi. “Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia,” demikian anggota Komisi II DPR itu.

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok disebut-sebut telah tertuang dalam draf revisi UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tepatnya pada pasal 4A.

Disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.  set, rmo