Reskim Polres Banyuates Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Toko Indomaret

Polisi melakukan olah TKP pasca toko Indomaret di Ds Terapang Kec Banyuates dibobol pencuri.

SAMPANG (wartadigital.id) –  Tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Indomaret yang terletak di Ds Terapang Kec Banyuates  berhasil diungkap anggota Reskrim Polsek Banyuates. Pencuri berhasil membawa kabur 3 slop rokok Sampoerna Mild, 1 slop rokok Marlboro merah, 1 slop rokok Marlboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12. Kerugian pencurian ini sekitar Rp 2.647.000.

Sedangkan pelaku pencurian adalah Bambang Supriyadi alias Pit. Pria ini diketahui warga Dsn Mandeman Daya Kec Banyuates Kab Sampang

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH  menjelaskan dari olah TKP diketahui  pada  29 Mei 2021 sekitar pukul 23.55 pelaku berangkat dari rumahnya dengan menggunakan  motor dengan tujuan toko Indomaret.  Setelah sampai di Indomaret, pelaku melancarkan aksinya  mencuri 3 slop rokok Sampoerna Mild, 1 Slop rokok Marlboro merah, 1 slop rokok Marlboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12.

“ Pelaku masuk ke dalam toko Indomaret dengan cara naik ke atas genteng toko kemudian masuk melalui atap. Selanjutnya pelaku merusak asbes  dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko,” katanya dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Atas laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan memburu pelaku berdasar rekaman CCTV toko. Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 15.00 Kanit Reskrim Aipda Sugiarto SH beserta anggota Reskrim Polsek Banyuates berhasil meringkus pelaku pembobolan toko Indomaret Banyuates.

“Pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari.  Pelaksanaan penangkapan tidak ada kendala, pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Selanjutnya oleh petugas Polsek Banyuates pelaku dibawa ke kantor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti disita yakni pakaian yang dipakai saat melakukan aksi pencurian berupa 1 buah kaos warna orange, satu buah celana jeans warna cokelat. Selain itu rekaman CCTV. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. jok