
SAMPANG (wartadigital.id) – Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK, MSi memimpin konferensi pers atas keberhasilan tim Dhemit Resmob Satreskrim Polres Sampang mengungkap pencurian motor di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dalam 3 hari berturut-turut di wilayah hukum setempat, Senin (31/5/2021).
Saat konferensi pers tersebut AKBP Abdul Hafidz didampingi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH dan Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH.
“Polres Sampang hari ini melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 sampai Jumat 28 Mei 2021,” terang AKBP Abdul Hafidz, Senin (31/5/2021).
Dijelaskannya ada 5 laporan polisi dengan 5 TKP berbeda di antaranya di TKP Jl Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang (Bank BRI), TKP Jl Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang, TKP Jl KH Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang, TKP Dusun Torjun Desa Torjun Kec Torjun, TKP Puskesmas Kedungdung termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung.
“Dari 5 laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong,” kata AKBP Abdul Hafidz.
AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak motor.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.
“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun) dan tersangka Moh Nuri Bin Rido’i dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun),” katanya. jok