
SAMPANG (wartadigital.id) – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo SH berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian motor di tiga TKP berbeda.
M (50) diamankan karena telah melakukan pencurian di tiga tempat yaitu di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong, Minggu (6/6/2021), rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, Sabtu (7/8/2021) dan rumah Moh Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong, Kamis (26/8/2021).
Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan penangkapan tersangka dengan inisial M warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang terkait pencurian motor di tiga tempat berbeda.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan motor serta hasil penyelidikan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang di lapangan, M berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada Kamis 9 September 2021 pukul 23.50 saat duduk di halaman rumahnya,” tutur Iptu Sunarno dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2021).
Iptu Sunarno menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka tersebut unit buru sergap Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa tiga motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.
“Dari pengembangan di lapangan unit Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tiga motor yaitu motor Yamaha Vega R Nopol M 3391 PE, Suzuki Satria Nopol M 2868 NF dan motor Yamaha Jupiter Nopol L 2695 NE serta satu kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya,” urainya.
Dia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M yang pernah bekerja di Malaysia sekarang sudah di berada Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Iptu Sunarno. jok