Sebanyak 726  Wanita di Sampang Sandang Status Janda dalam Waktu 6 Bulan

Pengadilan Agama (PA) Sampang, mencatat sebanyak 726 wanita resmi menyandang status janda dalam waktu cukup singkat sejak Januari hingga Juni 2022.

 

SAMPANG (wartadigital.id) – Meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Sampang membuat banyak kaum wanita di daerah ini berstatus janda.  Bahkan dalam kurun 6 bulan, tercatat ada 726 janda baru.

Bacaan Lainnya

Merujuk data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Sampang, hingga kini sebanyak 726 wanita resmi menyandang status janda  dalam waktu cukup singkat sejak Januari hingga Juni 2022.

Panitera Hukum Pengadilan Agama Sampang Jamiliyah menjelaskan bahwa perceraian yang terjadi saat ini didominasi oleh sang istri yang menggugat suami yakni sebanyak 589 kasus, sedangkan dari suami yang menjatuhkan talak hanya 274 kasus.

“Sejak enam bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2022 sudah 726 perkara yang sudah diputus, sedangkan berkas laporan yang diterima oleh PA Sampang mencapai 863 kasus,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

Penyebab terjadinya perceraian itu dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi , kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, dipenjara dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 372 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 286 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 28 kasus,” ungkapnya.

Jamaliyah juga berharap kepada pasangan untuk saling memahami antara keduanya jika terjadi konflik, biar tidak terus bertambah angka penceraian di Kabupaten Sampang.

“Karena di dalam rumah tangga itu pasti ada gesekan atau permasalahan, sehingga salah satunya harus mengalah dan bisa meredam masalah,” pungkasnya. jok