
JAKARTA (wartadigital.id) – Polisi mengungkap bahwa sejumlah selegram turut terlibat sebagai telemarketing yang mempromosikan judi online di akunnya. Dari sana, perputaran uang yang dihasilkan bisa mencapai Rp 30 miliar.
Diketahui ada 29 pelaku yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus judi online ini. Selegram itu termasuk dari 12 orang di antara yang menjadi telemarketingnya. “Mereka rata-rata berperan sebagai selegram yang memasarkan situs judi online melalui media sosial di mana mereka memang telah memiliki followers yang lumayan banyak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi, Jumat (12/7/2024).
“Ketika mereka memiliki followers yang banyak, itulah yang disasar para pelaku judi online untuk memasarkan situs judi mereka,” sambungnya.
Dari para selegram yang ikut serta mempromosikan judi online ini, perputaran uang yang bisa dihasilkan mencapai Rp 30 miliar. “Kalau untuk yang selegram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp 30 miliar perputaran uangnya,” pungkas Syahduddi.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. ins
