
SURABAYA (wartadigital.id) – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menekankan pentingnya para pekerja di bidang kebencanaan memiliki jaminan perlindungan kerja. Sebab, mereka memiliki risiko yang tinggi ketika bertugas dalam penanggulangan bencana.
Arahan penting ini disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Advokasi PERBNPB No 5/2021 tentang Jamsosnaker dan SE No 4/2022 bagi pekerja di bidang kebencanaan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (27/6/2023).
“Pekerja kebencanaan sering luput terkait proteksi dirinya sendiri. Padahal ketika menjadi relawan dan resmi menangani bencana resikonya sangat besar. Oleh karena itu penting bahwa pekerja di sektor bencana memiliki jaminan perlindungan kerja,” tegas Sekdaprov Adhy.
Menurutnya, pekerja di bidang kebencanaan atau relawan bencana, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana harus siap menghadapi segala risiko yang akan terjadi, sehingga perlu diberikan rasa aman dan perlindungan dalam melakukan aktivitas kebencanaan.
erlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. “Manfaat perlindungan kerja tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mendorong kepada pemkab/pemkot di Jawa Timur untuk berupaya semaksimal mungkin dalam menyosialisasikan dan mengaplikasikan jaminan perlindungan kerja bagi pegawai baik sektor swasta maupun pemerintah, formal maupun informal.
“Kami membuat surat edaran kepada para Bupati, Walikota untuk secepatnya mengalokasikan, memotivasi baik dengan dana APBD maupun CSR dan sebagainya untuk masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. pri