Siap-siap, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan menjual beli tanah.

Bacaan Lainnya

Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam poin ke-5 huruf a hingga c.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan. “Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian dikutip, Minggu (20/2/2022).

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulisnya.

Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. “Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehatan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a. “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulisnya. set