Tak Harus PCR, Pemerintah Putuskan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen

Menko PMK Muhadjir Effendy

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah hari ini melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.

Bacaan Lainnya

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan untuk perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa- Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (1/11/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya untuk perjalanan transportasi udara Jawa-Bali menggunakan tes PCR H-3. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Banyak yang merasa keberatan dengan syarat tersebut dan mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan masyarakat.

Kemenhub Tunggu SE

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut menanggapi keputusan pemerintah yang akan mengubah syarat perjalanan udara di pulau Jawa-Bali yang sebelumnya wajib tes PCR menjadi antigen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub. “Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun SE Satgas Covid-19,” kata Adita, Senin (1/11/2021).

Adita menuturkan sampai saat ini Kemenhub hanya mengeluarkan kebijakan terbarunya pada moda transportasi darat dengan menyertakan tes swab antigen sebagai syarat perjalanan. “Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri yang sudah diterapkan,” jelas dia.

Aturan tersebut tertulis dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. set, ren, sin