Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024).

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna  yang mengagendakan pengesahan revisi Undang-Undang  Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda  lantaran tidak memenuhi kuorum.

Bacaan Lainnya

Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR  harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR.  Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang  hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa  dilanjutkan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat  memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco belum dapat mengungkap jadwal rapat paripurna  berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya  menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam  rapat pimpinan DPR.

“Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti  kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini  kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga  pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga tidak menjelaskan  rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk  menentukan jadwal rapat paripurna berikut.

Untuk diketahui MK mengabulkan gugatan sebagian permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon di Pilkada.

Kemudian, MK juga menolak syarat minimal usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan. Putusan MK dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).

Pada Rabu (21/8/2024), Panja Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.  Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi. Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, Panja juga menyetujui aturan batas usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada tidak merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).  Daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. jpc, set

Pos terkait