wartadigital.id
Tapal Kuda

Takmir Masjid Diedukasi Cara Potong Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Pelaksanaan sosialisasi penyembelihan hewan kurban

PASURUAN (wartadigital.id) – Masih ditemukannya segelintir masyarakat yang belum memahami pentingnya menyembelih hewan kurban yang sesuai syariat agama Islam, membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan memandang perlu adanya sosialisasi.

Seperti yang terlihat di Aula Jurang Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Rabu (15/5/2024) pagi. Puluhan takmir masjid, musala hingga panitia kurban di desa-desa sengaja diundang.

Tujuannya tak lain untuk memberikan pengetahuan seputar tata cara pemotongan hewan kurban yang sesuai syariat Islam dan Kesrawan (kesejahteraan hewan).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh Ainur Alfiah mengatakan, pihaknya mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan untuk membantu menjelaskan tata cara pemotongan hewan kurban yang benar secara syariah Islam.

Sebab sampai saat ini masih ditemukan warga yang belum mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik dan benar. Khususnya treatment cara merobohkan hewan kurban seperti sapi atau kerbau tanpa harus menyakitinya.

“Karena penyembelihannya banyak yang dilakukan di luar RPH (rumah pemotongan hewan), jadi ada yang masih kami temukan cara merobohkan hewan kurban yang tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan, sampai sapinya berontak, lari, maka dampaknya juga ke rasa daging,” katanya.

Dijelaskan Alfiah, sosialisasi digelar di 7 titik di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Puspo, Lumbang, Tutur dan Kecamatan Gempol. Dalam praktiknya, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan.

Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan. Sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

“Titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Maka dari itu persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat,” kata Alfiah.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menjelaskan, proses penyembelihan hewan kurban harus cepat, sekali ayun, dan memotong 3 saluran yaitu: hulqum, mar’i, dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher (arteri carotis comunis).

“Kecakapan juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging kurban,” ujarnya. sur, ins

Related posts

Satu Abad NU, Khofifah Sebut Festival Tradisi Islam Nusantara di Banyuwangi Jadi Penegas Jalan Dakwah NU

redaksiWD

Launching Pembangunan Hunian Relokasi Korban Banjir Bandang Banyuwangi

redaksiWD

PVMBG Naikkan Status Gunung Semeru Lumajang Menjadi Awas

redaksiWD

Leave a Comment