Tergiur Tampilan Seksi, Ayah Paksa Anak Tiri Penuhi Kebutuhan Biologis

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kuncoro menanyai pelaku pencabulan pada anak tiri pada acara jumpa pers dengan insan jurnalistik di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023) sore.

 

SIDOARJO (wartadigital.id) –  Tergiur kemolekan tubuh anak tiri yang sering berpakaian seksi, HK (49) melakukan tindakan asusila terhadap melati (16) sebanyak sepuluh kali. Tindakan asusila tersebut dilaporkan sendiri oleh ibu korban atau istri pelaku yang tidak terima anak gadisnya jadi korban tindakan asusila sang suami.

Bacaan Lainnya

“Saya sering melihat dia pake baju model anak sekarang yang pendek dan seksi. Melihat hal itu, saya jadi bernafsu, ” jawab HK saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kuncoro pada acara jumpa pers dengan insan jurnalistik di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023) sore.

“Sudah berapa kali Anda melakukannya?, ” tanya Kombes Pol Kusumo. “Sebanyak sepuluh kali, pak, ” jawab HK dengan menunduk.

Didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kombes Pol Kusumo menjelaskan tindakan cabul yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya terjadi pada Juli 2019 hingga 7 Februari 2023.

“Setiap akan melakukan tindakan asusila kepada korban, pelaku selalu mengancam. Mulai dari tidak akan dibiayai sekolahnya, tidak akan diberi uang saku hingga tidak akan dibelikan handphone, ” jelas Kusumo.

Terungkapnya kasus ini karena korban menceritakan apa yang telah dilakukan sang ayah tiri kepada ibunya saat ayah tirinya tidak ada di rumah. Tidak terima dengan perlakuan sang suami kepada sang anak, akhirnya sang ibu pun melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dan segera dilakukan visum kepada sang korban. Dengan mengantongi laporan dan hasil visum, akhirnya Polresta Sidoarjo menangkap pelaku.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 lama hukuman sehingga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, ” imbuhnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) UU 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 82 ayat (2) UU 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. sis