Tes Swab PCR Covid-19 Bertarif Lebih Rp 495 Ribu, Laporkan Polisi

Tes PCR Covid-19.

 

SURABAYA  (wartadigital.id) – Polda Jatim membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) Covid-19. Pengawasan ini akan melibatkan Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Menurutnya, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. “Pengawasan ini sebagai tindaklanjut perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda,” kata Gatot.

Dia mengingatkan bahwa, tarif tertinggi tes PCR Covid-19 adalah Rp 495.000. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. “Jika ada laporan, akan segera kami tindaklanjuti,” terangnya.

Sebelumnya mahalnya biaya tes PCR Covid-19 di Indonesia disorot banyak pihak. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo bahkan mengusulkan agar tarif tes PCR turun seperti di India. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan testing dan mencegah penularan yang lebih tinggi di masyarakat.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, selain upaya vaksinasi, tarif tes PCR dinilai menjadi hal yang penting untuk menekan penularan Covid-19. Seharusnya, lanjut dia, tes PCR yang lebih akurat dari antigen bisa diturunkan tarifnya seperti di yang sudah dilakukan di India yang cuma Rp 97 ribu.

“Pakai PCR kan tarifnya masih Rp 700 ribuan di sini. Di India sudah mengeluarkan kebijakan mulai Agustus itu cuma 500 rupee atau Rp 97 ribu,” ujarnya di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa  (10/8/2021).

Dia pun mengusulkan itu kepada perwakilan Satgas Covid-19 yang hadir dalam diskusi tersebut. “Kita harus bisa efektif melakukan tes. Kalau seperti ini terus kita akan berulang terus begini,” imbuh dia. rya