
MALANG (wartadigital.id) -Tim Investigasi Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa nahas yang memakan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang.
Hasilnya, kasus yang merenggut sebanyak 125 supporter Arema ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan begitu, pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka dalam tragedi tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
“Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton,” ujar Dedi di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Tak hanya peristiwa pidana saja, kata Dedi, Itwasum Polri bersama dengan Biro Paminal Propam Polri juga bergerak melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian.
“Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri,” katanya.
Sesuai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri yang digawangi Bareskrim mulai melakukan pemeriksaan untuk mengusut tragedi yang menewaskan 125 orang ini.
Tim Investigasi Polri memeriksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur. Tidak hanya itu, Polri juga memeriksa sejumlah personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan di stadion itu. Sejauh ini tim internal Bareskrim yang terdiri dari timsus dan Propam sudah memeriksa 18 orang mulai dari perwira dan Pamen (perwira menengah).
“Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” ujarnya.
Dedi menambahkan, tim Inafis dan Labfor juga terus bekerja melakukan olah TKP. Adapun tim Labfor masih bekerja untuk mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion. Labfor juga memeriksa dan menganalisa 6 buah HP.
“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses karena HP tersebut dipassword. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengerukan di dalam dan luar stadion,” terangnya sembari mengatakan bahwa kerja tim investigasi diawasi eksternal dari Kompolnas.
Dedi mengatakan bahwa Inafis Polri bersama DVI juga berhasil mengidentifikasi 125 korban yang meninggal dunia. Sementara, korban luka berat ada 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang. Total korban tragedi Kanjuruhan ada 455 orang.
Dedi menambahkan, Tim Investigas juga terus berkoordinasi dengan Menpora, Ketum PSSI, Pemprov Jatim, Forkopimda untuk mengusut tuntas kasus ini. rmo, fik