
SURABAYA (wartadigital.id) – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/8946/436.8.4/2023 agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN atau Outsourcing (OS) dilingkungan pemkot untuk menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam SE tersebut tertulis, lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 08.00, serta lagu Bagimu Negeri setiap hari kerja pada pukul 16.00. Kegiatan tersebut diberlakukan sejak 1 Mei 2023 kemarin untuk meningkatkan semangat nasionalis, cinta Tanah Air, dan persatuan bangsa di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya beserta Bagimu Negeri dinyanyikan serentak secara khidmat oleh seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, sebetulnya kegiatan itu telah dilakukan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan di Surabaya, baik negeri maupun swasta di Kota Pahlawan sejak Maret 2023.
“Berdasarkan arahan Walikota Surabaya Eri Cahyadi bagi ASN dan Non-ASN saat itu juga mengambil sikap sempurna, sedangkan bagi yang berkegiatan di luar kantor bisa menghentikan sementara kegiatannya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri,” kata Fikser sapaan lekatnya, Rabu (3/5/2023).
Fikser menjelaskan, bahwa Walikota Eri Cahyadi ingin seluruh ASN dan non ASN bisa mempraktikkan penguatan karakter dan nilai moral ideologi Pancasila dengan menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan Pemkot Surabaya. omo, ike