
JAKARTA (wartadigital.id) -Klaim posisi kepala otorita Ibukota Negara (IKN) setingkat menteri sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikritisi.
Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, tidak ada aturan yang memuat kepala otorita dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. “Otorita itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945,” kata Tifatul Sembiring dikutip dari akun Twitternya, Kamis (17/2/2022).
Hal itu jelas berbeda dengan Kementerian Negara, di mana landasan hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 17. Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.”
Selain itu, Tifatul juga berpandangan, pembentukan otorita cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), di mana hirarkinya tidak lebih tinggi dari UU. “Provinsi, termasuk yang khusus mesti pakai UU, Pak. Otorita itu cukup pakai PP, nggak lebih tinggi hirarkinya dari UU,” katanya.
Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan alasan mantan Kapolri Tito menyebut Kepala Otorita akan setingkat dengan menteri. “Bagaimana otorita lebih tinggi dari Provinsi? Ada yang bisa tolong bantu pencerahan,” tutupnya melempar pertanyaan kepada publik.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sistem pemerintahan Ibukota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut kata Tito sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Tito menuturkan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
“Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni, misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk gubernur,” ujar Tito saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Sementara di DIY, kata Tito, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang otonomi khusus, dana otonomi khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Karena itu IKN kata dia, IKN Nusantara diatur juga kekhususan. “Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan,” papar Tito.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito misalnya, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut. Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. rmo, set