
Mekkah (wartadigital.id) – Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota).
“Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan,” kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/7/2022).
Dia mengatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
Zainut mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.
Sebelumnya pada Kamis (30/6) sebanyak 46 Jemaah Calon Haji (JCH) visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Kementerian Agama melaporkan 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah untuk melaksanakan ibadah haji, Kamis, 30 Juni 2022 dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan penolakan tersebut disebabkan travel yang memberangkatkan mereka bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief dikutip dari keterangan resminya, Minggu (3/7/2022). set, ara