Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Sedang Diperiksa

Wamendagri Bima Arya sedang berbicara kepada wartawan, di Senayan, Jakarta Senin (8/12/2025)

JAKARTA (wartadigital.id) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sedang memeriksa Bupati Aceh Selatan. Bima mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga yang terlibat dalam keberangkatan.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. Penegasan tersebut disampaikan Wamendagri usai rapat dengan Komisi II DPR di  Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bacaan Lainnya

Bima mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana melanda. Ia menjelaskan UU Nomor 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengatur tentang  sanksi.

Sanksi akan dijatuhkan mulai dari teguran, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung. “Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Seperti diketahui Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS berangkat ke tanah suci untuk umrah saat wilayahnya diterpa bencana banjir bandang. Partai Gerindra telah memberhentikan Mirwan MS dari jabatanya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

Presiden Prabowo telah minta Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan. Pemeriksaan oleh Kemendagri sebagai tindak lanjut proses pemberhentian sebagai bupati.

Sebelumnya Bima mengatakan agar kepala daerah tidak meninggalkan daerah saat bencana. Ia menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayahnya saat terjadi bencana.

Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena memimpin langsung koordinasi penanganan darurat di daerah. “Bupati, walikota itu ‘kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama mengoordinasikan langkah darurat di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, Mendagri telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. “Pada November hingga Desember 2025, berdasarkan laporan BMKG potensi cuaca ekstrem, cukup tinggi,” ujarnya.

Dia nenmbahkan Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis. Karena itu, ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah.

“Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” kata dia. Bima menyampaikan Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. nas, jak

Pos terkait