
Wamenkop Ferry Juliantono dalam sambutannya di hadapan para undangan kegiatan diskusi panel bersama Forum Koperasi Syariah (FKS) Jawa Timur di Kantor KSPPS BMT UGT Sidogiri di Pasuruan, Minggu (22/6/2025).
PASURUAN (wartadigital.id) – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono berharap koperasi syariah yang telah eksis dan memiliki berbagai jenis usaha seperti usaha di sektor riil maupun sektor pembiayaan syariah dapat menjadi contoh bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Saya ingin koperasi syariah untuk menjadi kakak asuh bagi KDMP sehingga KDMP sudah siap saat dibuka dan dilaksanakan secara serentak pada Oktober mendatang di seluruh Indonesia,” kata Ferry di Pasuruan, Minggu (22/6/2025).
Ia menginginkan koperasi syariah dapat membagi ilmu kepada KDMP dalam hal pelaksanaan kegiatan koperasi sekaligus dalam mengatur unit usaha koperasi berbasis syariah sehingga dapat membawa kebaikan bagi KDMP dan masyarakat di masing-masing desa atau kelurahan.
Dalam kegiatan diskusi panel bersama para anggota Forum Koperasi Syariah (FKS) Jawa Timur yang diprakarsai oleh Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (KSPPS BMT UGT) Sidogiri di Pasuruan tersebut, Ferry juga mendorong koperasi-koperasi syariah anggota FKS Jawa Timur untuk segera melakukan komunikasi dengan KDMP di seluruh Jatim untuk membentuk sebuah pelatihan bersama yang bersinergi demi meningkatkan kerja sama yang menguntungkan kedua pihak.
Ia meminta kerjasama antara FKS dan KDMP berupa pelatihan di Jawa Timur khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan tersebut dapat segera terlaksana sebelum pembukaan dan pelaksanaan KDMP secara serentak pada Oktober mendatang.
Selain itu Ferry juga menegaskan meski dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP tidak dijelaskan peranan syariah Islam dalam pelaksanaan kegiatan perkoperasian, ia menilai kerja sama antara koperasi syariah dan KDMP dapat membuat pelaksanaan koperasi berjalan sesuai syariah Islam.
Ferry menjelaskan sebagai contoh Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa dalam rencana pelaksanaan KDMP di wilayah tersebut akan menerapkan hukum-hukum dan syariah Islam dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian.
Ia menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya di masa mendatang, KDMP akan bersifat fleksibel dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian demi mengakomodir keperluan dan kepentingan koperasi dan juga masyarakat di masing-masing wilayah yang tentunya berbeda-beda.
Ditambahkan Ferry, saat ini target pembentukan 80 ribu KDMP di seluruh Indonesia telah tercapai hingga tahap pembentukan pengurus di masing-masing desa atau kelurahan.”Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KDMP sedang fokus dalam melaksanakan pelatihan-pelatihan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam KDMP, baik pengurus serta pekerja dan tim manajerial tiap unit usaha koperasi demi mematangkan kesiapan pogram KDMP tersebut,” kata Ferry. ara