Wow, Ini Penampakan Uang Sitaan Rp 2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group

Istimewa
Penampakan uang senilai Rp 2 triliun dari total keseluruhan Rp 11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

JAKARTA (wartadigital.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp 11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

Tumpukan uang itu ditampilkan di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025). Uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun rapih mengelilingi meja konferensi pers. Bila diukur, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih dengan pecahan Rp 100.000 Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

Bacaan Lainnya

Adapun, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut, dimana dalam tuntutannya khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. rmo

Pos terkait