wartadigital.id
HeadlineNasional

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dok WD
Presiden Jokowi

JAKARTA (wartadigital.id) – Setelah mendapat pertentangan dari banyak pihak,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya, Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. “Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.

Sebelumnya gelombang penolakan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang bidang penanaman modal yang mengatur investasi miras di provinsi tertentu ditolak banyak pihak. MUI menilai kebijakan tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat, ketimbang manfaat bagi masyarakat. Karena itu MUI memincta Perpres itu dicabut.

Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 yang pernah dikeluarkan lembaganya.

“Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Niam mengutip Fatwa MUI itu.

Untuk itu, Asrorun Niam meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kebijakan tersebut. Dia pun mengaku telah ‘mendengar’ sikap dari masing-masing ormas Islam yang intinya menolak Perpres Investasi Miras tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj juga secara tegas menolak rencana pemerintah itu. Selama ini PBNU seringkali mendukung kebijakan Pemerintah. Menurut KH Said Agil, dalam AlQuran telah jelas mengharamkan miras karena lebih banyak mudharatnya dibandingkan maslahatnya.

Menurut KH Said Agil, kebijakan pemerintah harusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, ‘Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut’. “Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” pungkasnya. ren

Related posts

Khofifah Ajak Penyandang Disabilitas Peserta Job Fair Nikmati Cantiknya Grahadi Malam Hari

redaksiWD

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan BBM Aman

redaksiWD

Pelamar CPNS 2024 Boleh Tidak Ikut Tes SKD, Begini Syaratnya

redaksiWD

Leave a Comment