
JAKARTA (wartadigital.id) – Pembatalan ibadah haji tahun ini oleh pemerintah melalui Kementerian Agama menuai polemik. Pasalnya Kedutaan Saudi Arabia menginformasikan bahwasanya otoritas Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dan itu berlaku bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga bagi seluruh negara lain di dunia.
Karena itu Fraksi PAN meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan secara transparan penyebab pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi. “Fraksi PAN meminta penjelasan resmi terbuka dari Kemenag soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini,” ujar Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Beredar copy surat Kedutaan Saudi Arabia di kalangan pers. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, Duta Besar Saudi Arabia menjelaskan bahwa sampai saat ini otoritas Saudi belum mengeluarkan instruksi apa pun terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tapi juga seluruh negara lain.
“Semestinya, dari awal Kementerian Agama melakukan komunikasi intensif dengan pihak Saudi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,”lanjutnya.
Menurut Saleh, pembatalan sepihak yang dilakukan Kemenag tanpa berkomunikasi dengan Saudi akan menimbulkan polemik dan juga memunculkan pandangan-pandangan spekulatif di tengah masyarakat.
Menurut Saleh, dari surat yang beredar tersebut, ada pesan bahwa sesungguhnya pihak Saudi sangat terbuka untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan Indonesia. “Atas dasar itu, wajar jika kemudian Fraksi PAN menanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama dalam mengupayakan terlaksananya haji pada 2021,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi telah mengumumkan pembatalan penyelenggaran ibadah haji 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan pembatalan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021. “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah haji 1442 H/2021 M.
“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji,” kata Yaqut. set