Dua Petugas Ad Hoc Meninggal dan 7 Orang Sakit, KPU Jatim Siap Bertanggungjawab

Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan Wisnu Eka Wardhana dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini.

SURABAYA (wartadigital.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengumumkan ada sembilan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kecelakaan kerja. Dua diantaranya meninggal dunia, sedang tujuh orang ada yang luka ringan hingga luka serius yang membutuhkan tindakan operasi.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan Wisnu Eka Wardhana dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini di sejumlah insan pers di Double Tree Hotel Surabaya, Rabu (27/11/2024).  “Kami menerima laporan dari teman-teman KPU kabupaten/kota ada dua petugas yang meninggal dunia dan tujuh orang sakit, ” kata Wisnu.

Bacaan Lainnya

Wisnu menjelaskan satu orang petugas Linmas meninggal dunia di TPS 6 Kecamatan Pesantren Kelurahan Pesaren Kota Kediri pada pukul 11.00 WIB dimana proses pemungutan suara masih berlangsung.  “Petugas linmas tersebut meninggal dunia dikarenakan kelelahan. Sedang satu orang petugas ad hoc meninggal dikarenakan sakit sebelum hari pemungutan suara, ” jelas Wisnu.

Selain itu, ada tujuh orang petugas Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja saat mempersiapkan atau proses pembuatan tempat pemungutan suara (TPS).  “Salah satunya kecelakaan kerja yang hingga membutuhkan tindakan operasi adalah petugas dari TPS 8 Peneleh Surabaya yang tersengat listrik saat pembuatan TPS. Malam ini, petugas tersebut akan menjalani tindakan operasi di RS Suwandi Surabaya, ” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini menambahkan untuk kecelakaan kerja maupun petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan atau biaya pengobatan dari KPU Provinsi Jawa Timur.

“Besaran santunan maupun biaya pengobatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 59. Besaran santunan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta rupiah ditambah Rp 10 juta rupiah untuk biaya pemakaman. Itu belum santunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah setempat yang juga akan memberikan santunan, “papar Nanik.

Sedang untuk besaran biaya pengobatan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja, Nanik menyebutkan tetap berlandaskan dari PKPU 59 tersebut besarannya untuk luka atau sakit ringan dengan surat dokter mendapatkan biaya penggobatan sebesar Rp 2 juta, sedang untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000, untuk luka berat sebesar Rp 16 juta dan untuk cacat permanen yang menyebabkan bersangkutan tidak lagi bisa bekerja sebesar Rp 30.800.000. sis

Pos terkait