
JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah resmi meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan resmi LPG 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) hari ini.
Pengecer pun dilarang menjual gas melon itu jauh dari harga eceran tertinggi (HET) sekitar Rp 16.000 hingga Rp19.000 per tabung.
Direktur Utama PT pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan, jumlah pengecer yang diangkat secara otomatis sekitar 370.000. Hal ini sesuai dengan yang terdaftar pada Merchant Applications Pertamina (MAP). “Nah, otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia], sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan,” jelas Simon saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan LPG 3 kg di bilangan Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi sistem IT bagi para pengecer yang menjadi sub pangkalan. Hal ini dilakukan demi mengontrol harga.
Menurut Bahlil, salah satu alasan pemerintah sebelumnya melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer karena ada permainan harga. Dia mengklaim ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya dengan harga mencapai Rp 26.000 per tabung.
Padahal, masyarakat seharusnya mendapatkan harga LPG paling mahal sekitar Rp 19.000 per tabung.
Bahlil menyebut, harga LPG 3 kg setelah subsidi dari pemerintah adalah Rp 12.000 per tabung.
Sementara itu, harga sampai di pangkalan resmi hanya mencapai Rp 16.000 per tabung. “Agen baru ke pangkalan itu Rp 16.000 sampai ke pengecer harusnya Rp 19.000 maksimal, Rp 18.000, Rp 19.000. Tapi kalau Rp 26.000 berarti kan ada yang keliru,” kata Bahlil.
Bahlil pun mengingatkan agar kelak sub pangkalan pun tak menjual LPG lebih dari harga tersebut. Menurutnya, akan ada sanksi tersendiri jika sub pangkalan memainkan harga. “Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh,” ucap Bahlil. bis