
SIDOARJO (wartadigital.id) – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Akibat tindak pidana tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,2 milliar
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan kejadian ada di dua lokasi SPBU yakni pada 6 Maret 2025 di Kecamatan Taman dan pada 19 Maret 2025 Kecamatan Tanggulangin.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi SPBU Taman dan Tanggulangin. Di lokasi pertama berhasil mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 liter. Lalu di lokasi SPBU kedua 19 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Tanggulangin berhasil mengamankan satu unit truck box warna putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter,” jelas Kombes Pol Christian Tobing di depan awak media, Senin (24/3/2025) sore.
Ke empat orang tersangka tersebut, mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain dan pelat nomor yang diduga palsu. Selanjutnya BBM subsidi dengan jenis solar di jual dengan harga non subsidi, sehingga tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan.
Kerugian negara yang timbul dari dua tindakan tersebut adalah mencapai kurang lebih Rp 2, 2 miliar. Ke empat tersangka yang diamankan antara lain, berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. sis
