
SIDOARJO (wartadigital.id) – Menjelang Lebaran 2025 Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat (4) pelaku diduga pengedar uang palsu, Keempat pelaku yaitu, S alias KJL warga Bangil Kabupaten Pasuruan, AY warga Bangil Kabupaten Pasuruan, SBU warga Tanggulangin Sidoarjo, TC alias MJ warga Pandaan Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/3/2025) membeberkan kronologi kejadian penangkapan pengedar uang palsu.
Dijelaskannya pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku S Alias KJL melakukan transaksi BRI Link untuk membayar KUR BRI di toko Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menggunakan 6 lembar uang kertas pecahan Rp100.000. Diduga uang itu palsu setelah diperiksa menggunakan sinar, dipegang juga kasar.
Kemudian uang tersebut dikembalikan oleh pegawai toko dan pelaku S berjanji akan mengembalikan uang yang telah ditransaksikan di BRI Link tersebut. Selanjutnya pegawai toko mengambil rekaman CCTV yang terpasang pada toko saat pelaku S melakukan transaksi BRI Link untuk selanjutnya diinformasikan ke Polsek Porong.
“Atas informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Porong yang di back up oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB pelaku S dan pelaku AY diamankan di tempat kos di Porong Sidoarjo dan selanjutnya kami melakukan penggeledahan,” katanya.
Barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan itu di antaranya, 40 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016, 68 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022. Juga menemukan 1 buah HP OPPO A 2020 warna hitam, 1 buah HP VIVO warna hitam biru, 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah Nopol W-4474-TCI, 1 buah HP merek OPPO Reno7 warna hitam dan 1 buah HP merek OPPO Type A16 warna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar tersebut didapatkan dari pelaku TC alias M J dan uang yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 68 lembar didapatkan dari pelaku SBU.
Dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku T C alias MJ pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 di tempat kostnya di Gempol Kabupaten Pasuruan, kemudian pelaku SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
“Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa pelaku S Alias KJL kenal dengan pelaku TC Alias MJ sejak tahun 2020 yang dikenal pintar secara spiritual. Pelaku TC Alias MJ mengaku dapat menarik uang secara gaib dan dapat memproses uang hasil ritual menjadi uang asli. Pelaku TC Alias MJ mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 30 juta dari seorang bernama Abah Saleh (DPO),” jelasnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo pelaku SBU mengaku sekitar satu tahun yang lalu tepatnya Ramadan 2024, mendapatkan uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 90 juta dari seseorang yang mengaku bernama Andrean tinggal di Bandung. Dia COD di depan Indomart Wilayah Bandung dengan barter dengan uang asli Rp 20 juta. “Akibat perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. sis
