Kumpulkan Bukti, KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo

Puluhan petugas berseragam KPK dan polisi menggeledah rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021).

 

PROBOLINGGO (wartadigital.id) – Rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin di Jalan Ahmad Yani Nomer 9 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo digeledah oleh petugas KPK, Kamis (2/9/2021). Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.30.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan itu dilakukan secara tertutup. Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan tidak bisa masuk karena pintu gerbang ditutup rapat.

Dari pantauan di lapangan, puluhan petugas yang berseragam KPK dan polisi terlihat keluar masuk rumah Puput Tantriana Sari seluas 20×30 meter itu.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2021. “Saat ini tim masih berada di lapangan dan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Tapi, Ali mengatakan, belum dapat membeberkan apa saja yang ditemukan penyidik di rumah Puput. KPK berjanji akan membeberkan temuannya ke masyarakat setelah penggeledahan rampung. “Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali,” ujar Ali.

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari ditangkap KPK karena diduga melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput diduga memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi. Dia diduga melakukan dengan dibantu suaminya,  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

KPK mengungkap bahwa Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo. Para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai ‘tiket’ untuk memuluskan jabatannya. Tanda tangan Hasan, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo.

“Ini prerogatif bupati kemudian sambil mengisi kekosongan. Sehingga ditunjuk dan dimanfaatkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Karyoto mengatakan, Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput sebagai terperiksa. “Kami bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi,” kata Karyoto. ikh