Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Akses Masuk ke Makkah Mulai Hari Ini

Pemerintah Arab Saudi mulai memerketat akses masuk ke Kota Suci Makkah

JAKARTA (wartadigital.id) – Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M Pemerintah Arab Saudi mulai memerketat akses masuk ke Kota Suci Makkah. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada Senin, 13 April 2026, dengan menutup pintu masuk bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengendalian arus jemaah guna menjaga ketertiban dan keselamatan selama musim haji berlangsung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya tiga kategori individu yang diizinkan memasuki wilayah Makkah, yaitu:

Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah

Pemegang visa haji resmi

Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci

Di luar kategori tersebut, seluruh individu akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.

Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan terkait aktivitas umrah dan pergerakan jemaah:

Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan hingga 18 April 2026

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026

Pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan optimal.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan, pembatasan ini merupakan langkah yang rutin dilakukan setiap tahun menjelang puncak musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ichsan juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur mengikuti jalur haji ilegal tanpa visa resmi.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Ia mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi.

Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) juga memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar. khu, jak

Pos terkait