Pemprov Jatim Mulai Bahas Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

SURABAYA (wartadigital.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan upaya mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

“Kami sudah mulai atau membahas dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, Rabu (22/4/2026).

Bacaan Lainnya

Koordinasi dengan pemerintah provinsi lain dibutuhkan agar tidak terjadi disparitas tarif antar-daerah. Sekdaprov Adhy Karyono tidak menampik, mayoritas pengguna mobil listrik saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Bahkan, banyak yang menjadikannya sebagai kendaraan kedua.

Karena itu, sudah semestinya ada kontribusi dalam bentuk pajak, terutama untuk kategori mewah. “Mobil listrik tuh yang punya pasti memang penghasilan menengah ke atas. Kalau semakin ekonomi green ya otomatis semakin banyak mobil listrik. Maka punya kewajiban dong mereka bayar pajak,” ungkapnya.

Namun demikian, Pemprov Jatim tetap berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Pajak mobil listrik kemungkinan tidak akan disamakan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung transisi ekonomi hijau (green economy).

“Kami ingin mendukung kebijakan Presiden supaya kita menjadi (ekonomi) green. Jadi tidak akan penuh seperti mobil bahan bakar ya,” tegasnya.

Sementara itu untuk motor listrik, Pemprov Jatim masih memberikan toleransi. “Kalau di Jakarta motor untuk bekerja, tapi kalau di sini lebih banyak untuk UMKM (usaha makro, kecil, dan menengah). maka kita masih mentolerir itu ya,” katanya. jti, kmf

Pos terkait