wartadigital.id
Tapal Kuda

Angka Dispensasi Nikah Turun, Angka Isbat dan Asal Usul Anak Naik (3 – Tamat)

WD/Siska Prestiwati
Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso berupaya untuk menekan tingginya permohonan dispensasi nikah dengan harapan remaja Bondowoso lebih mengedepankan pendidikan dan merencanakan kehidupan mereka dengan baik.

Ketatnya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso berhasil menurunkan angka dispensasi nikah di Bondowoso dari 1.045 perkara pada tahun 2020 menjadi 196 perkara pada 2024 ini. Pertanyaannya, apakah pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso benar-benar turun atau justru tidak terpantau dan tidak terdata mengingat sulitnya mendapatkan surat dispensasi nikah sehingga pernikahan siri terpaksa dilakukan sebagai jalan keluarnya?

Oleh : Siska Prestiwati Wibisono

Seorang pria tampak serius mendengarkan arahan dari salah satu pengawai Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso pada Jumat,
27 Desember 2024. Pria tersebut juga menyerahkan dua lembar seratus ribu rupiah kepada petugas yang dapat didengar oleh reporter wartadigital.id saat menunggu Panitera Muda Pengadilan Agama Bondowoso Ulfatus Saidah di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso.

“Dua ratus ribu untuk sidang isbat ya, ” ucap pria tersebut sambil menyerahkan uang ke petugas yang duduk di balik kaca transparan bertuliskan Informasi dan Pengaduan.

Saat reporter ingin mendengarkan kembali perbincangan antara petugas dan orang yang mengajukan sidang isbat, Panitera Muda Ulfa sudah memanggil dan mempersilakan reporter wartadigital.id untuk menuju ke sofa yang sudah disediakan di lobi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso.

Dengan detil, Panitera Muda Ulfa menjelaskan dan memberikan data pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bondowoso sejak tahun 2020 hingga  2024 per tanggal 27 Desember 2024. Prestasi yang layak mendapatkan apresiasi, dimana Pemkab Bondowoso bersama Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso berupaya untuk menekan tingginya permohonan dispensasi nikah dengan harapan remaja Bondowoso lebih mengedepankan pendidikan dan merencanakan kehidupan mereka dengan baik sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Apakah keberhasilan Pemkab Bondowoso bersama Pengadilan Agama setempat menekan jumlah dispensasi nikah itu berarti sesuai dengan harapan pemerintah yaitu menurunnya angka pernikahan anak?

“Dengan adanya penurunan angka dispensasi nikah itu menimbulkan fenomena baru,” ungkap Ulfa.

WD/Siska Prestiwati
Panitera Muda Pengadilan Agama Bondowoso Ulfatus Saidah

Ulfa menuturkan  jumlah pengajuan dispensasi nikah memang turun drastis karena adanya peraturan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, mulai dari  rekomendasi  dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial dan adanya uji kelayakan yang juga mewajibkan calon pengantin harus lulus dengan nilai yang sudah ditentukan.

“Bagi mereka-mereka yang tidak lolos pengajuan dispensasi nikahnya akhirnya  para orangtua beramai-ramai melakukan nikah siri untuk anaknya. Mengapa beramai-ramai karena yang melakukan lebih dari satu orang, ” jelas Ulfa.

Masih menurut Ulfa, keputusan para orangtua di Bondowoso yang  beramai-ramai menikahkan putra putri mereka secara dini tentunya karena ada faktor penyebab yang tidak bisa lagi ditunda.

” Terkadang mereka sudah hamil duluan mbak, sehingga para orangtua terpaksa menikahkan anak mereka secara siri dan saat anak tersebut lahir maka bayi tersebut tidak punya akte lahir hanya surat kenal lahir dari bidan,” paparnya.

Dari fenomena tersebut, sambung Ulfa, maka ada kenaikan pengajuan sidang isbat dari mereka yang melakukan pernikahan dini tetapi tidak lolos dalam pengajuan dispensasi nikah. Permohonan sidang isbat banyak dilakukan saat anak mereka akan masuk sekolah. Di mana, persyaratan sekolah, anak harus melampirkan fotocopy kartu keluarga dan akte lahir.

“Namun permohonan sidang isbat pun tidak serta merta kami kabulkan. Berdasarkan undang-undang pernikahan, sidang isbat tidak bisa diberikan kepada pernikahan yang tidak memenuhi rukun sah pernikahan, salah satunya pernikahan dini tersebut, ” paparnya.

Ulfa menyebutkan data permohonan sidang isbat di PA Kabupaten Bondowoso pada 2022 jumlah pengajuan ada 369 perkara dan yang sudah diputus sebanyak 319 perkara. Pada 2023 jumlah pengajuan ada 107 perkara dan yang sudah diputuskan ada 95 perkara. Sedangkan pada 2024, data hingga 30 Desember 2024 jumlah permohonan yang masuk ada 181 perkara dan yang sudah diputuskan ada 147 perkara.

“Saat sidang isbat tidak dikabulkan, maka mereka akan melakukan pengajuan asal usul anak dan jumlah pengajuan asal usul anak ini mengalami kenaikan, ” imbuhnya.

Ulfa menjelaskan sidang asal usul anak adalah upaya pengakuan dan pengesahan anak luar kawin atau nikah siri oleh orangtua biologisnya. Sidang ini bertujuan agar anak dapat diakui sebagai anak sah dan tercatat dalam akta kelahirannya. Penetapan asal usul anak oleh pengadilan memiliki beberapa akibat hukum, yaitu pertama, terbentuknya hubungan mahram, wali nikah, dan saling mewarisi antara anak dan orangtuanya. Kedua, orangtua wajib memberi nafkah dan membiayai pendidikan anak. Ketiga, anak berhak memperoleh hak-hak keperdataannya sebagai anak sah. Keempat, anak berhak mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahirannya.

Ulfa menjelaskan perkara penetapan asal usul anak harus memuat Posita peristiwa perkawinan fasid, perceraian di pengadilan, tanggal peristiwa perkawinan sah tercatat para pemohon, Petitum untuk menetapkan anak sebagai anak sah dari para pemohon.

Data permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso pada  2022 ada 11 perkara pengajuan dan 9 perkara yang sudah diputuskan, pada 2023 ada 19 perkara yang diajukan dan ada 18 perkara yang sudah diputuskan. Pada 2024 hingga 30 Desember  ada 50 perkara pengajuan dan sudah diputuskan sebanyak 45 perkara. *

Related posts

Cek Jalan Papring, Bupati Ipuk Sebut Tahun 2024 Banyuwangi Bangun dan Perbaiki Jalan 821,4 KM

Cegah Pengungsi Semeru Depresi, Pemprov Jatim Gelar Lomba Memasak

redaksiWD

Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang, Prioritaskan Penanganan Korban Serta Perbaikan Dam dan Jembatan

redaksiWD

Leave a Comment