Asuransi Sinar Mas Tak Miliki Kaitan dengan Dugaan Korupsi Indra Widjaja

Istimewa
Indra Widjaja

JAKARTA (wartadigital.id) –  PT Asuransi Sinar Mas angkat bicara terkait maraknya pemberitaan desakan jemput paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja oleh KPK terkait kasus korupsi investasi PT Taspen. Asuransi Sinar Mas menegaskan tak memiliki kaitan dengan kasus Indra Widjaja sebab sejak 14 Juni 2024, Indra Widjaja sudah tidak menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

“Dalam pemberitaan selama ini disebutkan bahwa Bapak Indra Widjaja merupakan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas. Perlu kami klarifikasi bahwa sejak tanggal 14 Juni 2024, Bapak Indra Widjaja sudah tidak menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan kami, “ kata Kepala Divisi CRM PT Asuransi Sinar Mas, Purwandari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (25/4/2025).

Bacaan Lainnya

Terkait dengan kasus investasi PT Taspen (Persero) yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, lanjut Purwandari pihaknya menyampaikan bahwa PT Asuransi Sinar Mas tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus dimaksud. Pencantuman nama PT Asuransi Sinar Mas dalam konteks tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat serta dapat berdampak pada reputasi dan kredibilitas perusahaan.

Ditegaskannya PT Asuransi Sinar Mas senantiasa menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan kasus PT Taspen. “Kami selama ini melaksanakan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada nasabah dan masyarakat,” kata Purwandari.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak menjemput paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja yang kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). “Saksi yang mangkir dipanggil dua kali maka harus dijemput paksa,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (18/4/2025).

Boy sapaannya menegaskan bahwa saksi harus siap mempertanggung jawabkan keterangannya.  “Siapapun yang diduga terlibat harus dengan didukung dua alat bukti. Maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Jika saksi melakukan perlawanan dengan tidak mau hadir memberikan keterangan maka bisa dikenakan sanksi yakni pasal menghalangi penyidikan. “Sesuai pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya Indra diperiksa KPK. Namun ternyata Indra yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (16/4/2025) absen tanpa alasan jelas.  “Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (18/4/2025).

Tak hanya itu, Indra juga tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu (12/2/2025), dengan alasan sakit.  Dengan ketidakhadiran ini, total Indra Widjaja telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Tessa menegaskan, penyidik KPK akan segera menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau opsi hukum lain pada kasus korupsi investasi PT Taspen. Kasus korupsi yang menyeret Indra sebagai saksi ini berhubungan dengan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) dan Direktur Utama Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Selain itu, KPK juga menduga sejumlah pihak dan perusahaan swasta mendapatkan keuntungan dari kasus investasi PT Taspen, seperti PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta. set, pri, mon

Pos terkait