JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Direktur Eksekutif Indonesia Poltical Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyayangkan pemerintah hanya memberikan THR bagi ASN senilai gaji pokok, bukan senilai pendapatan bulanan. Kata Dedi, ASN adalah pekerja paling depan bekerja untuk negara.
“Sangat disayangkan mengingat ASN adalah pekerja yang juga garda terdepan roda pemerintahan, ia bukan elite yang harus merasakan keprihatinan,” demikian kata Dedi, Selasa (4/5/2021).
Dalam pandangan Dedi, apa yang dilakukan pemerintah pada ASN menandakan dua hal. Pertama, pemerintah telah gagal menjalankan politik anggaran. Dampaknya, kesusahan pada para penyelenggara di tingkat bawah. Kedua, prediksi Dedi, tidak sanggupnya pemerintah membayar THR sesuai aturan adalah indikasi negara akan mengalami kebangkrutan.
“Seharusnya pemerintah juga sanggup bayarkan THR sesuai dengan koridor, jika tidak, mungkin negara telah alami kebangkrutan, dan jelas ini penanda tatakelola keuangan negara yang buruk,” demikian kata Dedi
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemic Covid-19. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN. rmo