wartadigital.id
HeadlineNasional

Barang Bukti Sabu 11 Kg Hilang, IPW Desak Kapolri Usut Tuntas

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

JAKARTA (wartadigital.id) –  Kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya memancing Indonesia Police Watch (IPW) untuk buka suara. IPW mendesak Mabes Polri mengusut tuntas raibnya barang bukti sabu-sabu setelah persidangan kurir sabu Agus Hariyanto digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).

IPW, kata Neta melihat, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. “Tikus-tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan,” sebutnya.

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Menurut Neta, terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak.

Seperti yang diketahui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukkan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.

Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, akhirnya menangkap terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal Surabaya, Senin (6/9/2020).

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas.

Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib entah kemana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan. “Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukkan dalam kemasan teh Tiongkok,” terang Suparlan.

Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. “Dengan kondisi ini IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,” kata Neta.

Menurutnya ‘tikus-tikus’ pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. “Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya juga menjadi tikus-tikus yang bermain di balik bisnis ilegal narkoba,” beber Neta. sis, gel

Related posts

Anies Salat Jumat Dipermasalahkan Bawaslu, Geisz Sindir Itu yang Naruh Foto di Tiap ATM Didiamkan

redaksiWD

Aturan KPU Belum Direvisi, Prabowo-Gibran Berpotensi Dibayangi Sengketa Pemilu

redaksiWD

NasDem Ingin Bakal Cawapres Anies dari Nahdlatul Ulama, Bukan AHY

redaksiWD

Leave a Comment