Bea Cukai-Pemkab Lamongan Musnahkan 835.828 Batang Rokok Ilegal

Istimewa
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tengah) bersama jajaran Bea Cukai Gresik dan pemerintah daerah menyaksikan pemusnahan 835.828 batang rokok ilegal di Alun-alun Lamongan, Senin (26/10/2026).

LAMONGAN (wartadigital.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik bersama Pemkab Lamongan memusnahkan 835.828 batang rokok ilegal senilai Rp 1,24 miliar untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Rokok ilegal harus dimusnahkan hingga habis dan tidak memiliki nilai ekonomi lagi,” katanya di Lamongan, Senin (26/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan pemusnahan tersebut juga menjadi upaya mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat. Peredaran rokok ilegal turut berdampak tidak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

Pemusnahan 835.828 batang rokok ilegal hasil operasi tim satuan tugas pada 2025. Dalam kegiatan yang sama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan juga memusnahkan minuman beralkohol hasil operasi di sejumlah kios.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Agung Budi Setijadji mengatakan barang hasil penindakan harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan proses tersebut bertujuan memastikan barang ilegal tidak kembali beredar dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan melaporkan temuan kepada pihak berwenang. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Seluruh masyarakat kami minta ikut membantu, melaporkan, dan memberikan saran untuk kegiatan selanjutnya,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Lamongan Achmad Edwyn Anedi mengatakan operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian Lamongan telah dilaksanakan 64 kali selama Januari hingga Oktober 2026.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 143.138 batang rokok ilegal. Rokok yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 624.181.736. wir, ara

Pos terkait