LAMONGAN (wartadigital.id) – Seorang pria berinisial MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi pada 22 Februari 2021 lalu. Pria yang setiap harinya mengaku sebagai dukun tersebut, diduga melakukan penipuan terhadap tiga warga Mojokerto dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya yakni dengan cara akan memberikan bambu yang dipercaya bisa mendatangkan uang. Dengan syarat, korban ini terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku, akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku dengan membawa uang Rp 35 juta.
“Pelaku ini bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu mengunakan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam,” kata Miko, Rabu (31/3/2021).
Setelah terlibat perjanjian, pelaku tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar. Namun lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta. “Setelah didesak korbannya, pelaku pun menjanjikan untuk mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta,” ujar Miko.
Karena pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan, lanjut Miko, ketiga korban berinisial DS dan DWN dan S akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya tersebut ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan.
Dari pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya. “Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S pak,” kata MA.
Selain mengamankan uang palsu Rp 3,3 miliar, polisi juga mengamankan kain khusus yang digunakan untuk ritual. “Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti,” kata Miko.
Miko sempat bertanya kepada MA terkait kemampuannya untuk menggandakan uang. “Apa benar sampeyan bisa menggandakan uang?” tanya Miko. Secara spontan, MA menggelengkan kepala dan mengaku tak bisa menggandakan uang. “Sudah dengar sendiri kan rekan-rekan, tidak bisa. Begini kok ada saja yang percaya dengan tersangka ini, dan menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di lantai dua rumahnya. Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Uang palsu Rp 3,3 miliar yang terdiri dari pecahan yang Rp 100.000 didapatkan secara online yang dikirim lewat jasa ekspedisi. “Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000,” ucap MA.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Setelah ditelusuri, tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor. kcm, trb